BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Manusia adalah mahluk Tuhan yang paling sempurna
karena memiliki akal budi. Namun, kalimat tersebut seakan terpatahkan dengan
maraknya tindakan sadis dan kriminal yang dilakukan oleh manusia. Sadisme dan
kriminalitas benar-benar telah merusak peradapan manusia. Seiring perkembangan
zaman, tingkat sadisme dan kriminalitas semakin bertambah dengan
berbagai macam pola dan model yang dilakukan. Sadisme dan kriminalitas
merupakan salah satu bentuk penyakit sosial yang memang sulit untuk diatasi,
sebab sadisme dan kriminalitas bukanlah suatu hal yang pasti, bisa terjadi pada
siapapun dengan usia yang tidak tertentu pula. Terkadang pula dilakukan secara
sadar ataupun tidak sadar yang dikarenakan paksaan dari suatu situasi dan kondisi tertentu.
Untuk menciptakan pemahaman dan analisa terhadap masalah
sadisme dan kriminalitas, sekaligus sebagai bentuk usaha antisipasi dan
partisipasi dalam mengendalikan sadisme dan kriminalitas dengan segala
praktik-praktiknya, maka mengetahui dan menggali hakekat sadisme dan kriminalitas
dirasa sangatlah penting.
1.2. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan sadisme dan kriminalitas?
2.
Bagaimana
sadisme dan kriminalitas dapat terjadi?
3.
Bagaimana upaya
dalam menangani sadisme dan kriminalitas?
1.3. Tujuan
Penulisan
1.
Memahami hakekat
sadisme dan kriminalitas.
2.
Memahami faktor
penyebab sadisme dan kriminalitas.
3.
Memahami upaya
menangani sadisme dan kriminalitas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Definisi Sadisme
Sadisme berasal dari nama belakang seorang
berkebangsaan Prancis, Marquis de Sade, yang dalam tulisan-tulisannya
banyak mengulas masalah kekerasan. Istilah sadisme dapat didefinisikan sebagai
kenikmatan yang diperoleh lewat upaya menyakiti, melecehkan, menghina dan
menghancurkan pihak-pihak lain. Sadisme merupakan patologi psiko-sosial yang
sangat berbahaya terutama bila bukan lagi sekedar diidap oleh segelintir orang,
namun juga masyarakat luas.
Akar dari sadisme adalah kegilaan yang berhubungan
dengan pemuasan seksual yang cenderung
menyakiti pasangannya (sadisme seksual). Berdasarkan hasil penelitian para ahli psikoanalis, ditemukan
adanya bentuk lain dari sadisme, yaitu
sadisme yang tidak berbau seksual, namun
kesenangan dan kegembiraan terhadap tindak kekejaman yang dilakukannya (sadisme
non-seksual). Hakikat sadisme,antara lain:
1. Sadisme bersumber dari keinginan agar tidak seorangpun
mencampuri urusannya dan semua berada di bawah kendali kekuasaannya.
2. Sadisme adalah sejenis upaya menghilangkan penderitaan dengan melakukan berbagai tindakan keji.
3. Sadisme bersumber dari keinginan membalas dendam dan
perseteruan yang mengubah seseorang menjadi haus darah, sehingga terdorong melenyapkan rasa haus tersebut.
Secara umum biasanya kita menilai bahwa tindakan sadisme manusia didasari
oleh beberapa motif, yaitu motif dendam dan motif ekonomi. Namun, pada
kenyataannya tindakan sadisme manusia dapat termotifasi oleh beberapa sebab,
beberapa contohnya adalah:
1.
Pembantaian satu
keluarga yang dilakukan oleh seorang tamu, disebabkan hanya karena tamu
tersebut merasa tersinggung terhadap ucapan si tuan rumah.
2.
Pembunuhan yang
dilakukan seorang pemuda terhadap temannya, hanya karena berebut sebatang rokok.
3.
Pemerkosaan oleh
seorang pemuda terhadap nenek yang berusia 65 tahun, disebabkan karena si
Pemuda tak terima di nasehati oleh sang nenek.
4.
Mutilasi yang
berujung pada pembunuhan berantai oleh seorang pemuda yang disebabkan oleh
kisah cinta sejenis yang terlarang (gay)
5.
Pertikaian antar
warga yang hanya disebabkan oleh kerasnya menyetel volume televisi.
6.
Pembunuhan
berencana oleh kawanan mahasiswa terhadap teman kampusnya karena ingin merampas
mobil korbannya
7.
Penipuan
berkedok dukun pengganda uang yang berujung maut.
Perbedaan seorang sadis dengan seorang yang cenderung mengganggu dan
menyakiti orang lain adalah seorang yang cenderung mengganggu dan menyakiti
orang lain, ketika melakukan tindakan tersebut lantaran merasa orang lain akan
mengganggu dan menyakitinya, namun ia akan merasa iba saat orang yang
disakitinya menderita,dan ia akan menyesali perbuatannya.
Sementara seorang yang sadis akan
merasa senang dengan melakukan perbuatan kejam dan bengis tersebut. Dengan
tindakan sadisnya itu, ia hendak menguasai orang lain dan menjadikannya
sebagai budak yang akan memberikan kepuasan dan kebahagiaan baginya. Seorang
yang sadis akan selalu berusaha memperoleh kekuatan untuk menundukkan
orang-orang di sekitarnya. Oleh karena itu, pelaku sadisme akan tergerak
melakukan tindakan yang kejam dan bengis tatkala berhadapan dengan seorang yang
lemah.
2.2.Faktor Penyebab Sadisme
Berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan munculnya sadisme :
1. Kekurangan dan kemiskinan
2. Kedisiplinan
3. Perasaan putus asa
4. Kelainan jiwa
5. Berbagai benturan kejiwaan.
2.3.Ciri-Ciri Pelaku Sadisme
Berikut adalah
beberapa ciri-ciri yang terdapat pada pelaku sadisme berdasarkan penelitian psikoanalis:
1. Pelaku sadisme adalah orang yang penakut. Oleh karena itu, mereka
selalu menutup diri dan menjaga agar tak seorang pun mengetahui kondisi dan
perbuatannya.
2. Mereka adalah orang yang pemalu dan merasa amat
bersedih serta kecewa lantaran tidak bisa menjalin hubungan dengan orang lain.
3. Mereka adalah orang-orang lemah yang lemah yang
berusaha menyiksa orang dengan kekuatan absolut.
4. Mereka tidak memiliki perasaan manusiawi dan tidak
merasa iba saat menyiksa korbannya.
5. Mereka tidak mampu menyimpan rahasia dan selalu merasa
tidak aman.
2.4.Dampak Sadisme
Sadisme memiliki
dampak yang dapat mengancam kehidupan baik kehidupan individual maupun sosial antara lain sebagai berikut:
1. Lingkungan dimana pelaku sadisme berada dan keluarga
sekitarnya tidak akan aman dari tindak kejahatannya.
2. Seorang yang sadis, di satu
sisi akan merasa benci dan berburuk sangka kepada orang lain, sehingga menyakitinya.
3. Orang yang sadis berburuk sangka kepada dirinya
sendiri lantaran ulah dan perilakunya yang selalu sibuk merancang rencana untuk
melakukan kejahatan kepada orang lain. Buruk sangka dan kelalaian tersebut akan
senantiasa bergayut sehingga membuatnya menjadi bengis dan kejam.
4. perilaku sadis juga dapat menular dan pelaku sadisme
juga akan terkucilkan dari tengah-tengah masyarakat.
2.5.Upaya Penanganan Sadisme
Upaya preventif
yang dapat dilakukan dalam menjauhkan anak-anak dari perbuatan sadisme antara lain:
1. Memenuhi kebutuhan anak secara wajar agar anak tidak
merasa kekurangan.
2. Menghapus peraturan dan tata tertib yang terlalu berat
dan mengekang mereka
3. Menciptakan suasana kehidupan yang hangat, saling pengertian, dan
harmonis
4. Melakukan suatu usaha agar anak menjadi cenderung pada
norma-norma agama, akhlak, dan sosial dan lain sebagainya.
2.6.Definisi
Kriminalitas
Secara
etimologis kejahatan atau kriminologi berasal dari kata crime dan logos. Crime
artinya kejahatan sedangkan logos
artinya ilmu. Secara lengkap kriminologi berarti ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang kejahatan. Ditinjau dari aspek
yuridis, pelaku kejahatan ialah seseorang melanggar peraturan atau
undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi
hukuman. Contoh :
1. Pembunuhan
adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 338 KUHP
2. Pencurian
adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 362 KUHP
3. Penganiayaan
adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 351 KUHP
Dalam hal ini
apabila seseorang belum dijatuhi hukuman berarti orang tersebut belum dianggap
penjahat. Ditinjau dari aspek sosial pelaku kejahatan adalah jika seseorang
mengalami kegagalan dalam menyesuaikan diri atau berbuat menyimpang dengan
sadar atau tidak sadar dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga
perbuatannya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat. Ditinjau dari aspek
ekonomi pelaku kejahatan ialah jika seseorang (atau lebih) dianggap merugikan
orang lain dengan membebankan kepentingan ekonominya kepada masyarakat sekelilingnya, sehingga ia dianggap
sebagai penghambat atas kebahagiaan orang lain.
Apabila melihat
dari keterangan di atas, maka kejahatan dapat digolongkan dalam tiga jenis
pengertian, yaitu :
1.
Pengertian secara praktis (sosiologis)
Pelanggaran atas
norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat disebut
kejahatan.
2.
Pengertian secara religus
Pelanggaran atas
perintah-perintah Tuhan juga disebut kejahatan.
3.
Pengertian secara yuridis
Dilihat dari hukum
pidana maka kejahatan adalah setiap perbuatan atau pelalaian yang dilarang oleh
hukum publik
untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh Negara.
Kriminalitas
atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,
warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu dapat
dilakukan oleh siapapun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia
anak, dewasa maupun lanjut usia. Kriminalitas atau kejahatan adalah tingkah
laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat
menentangnya. Dalam rumusan pasal-pasal kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhiperumusan
ketentuan-ketentuan KUHP.
2.7.Jenis-Jenis Kejahatan
1. Rampok dan gangsterisme,
yang sering melakukan operasi-operasinya dengan organisasi legal.
2. Penipuan-penipuan:
permainan-permainan dalam bentuk judi dan perantara-perantara kepercayaan,
pemerasan-pemerasan, ancaman untuk mempublikasi skandal dan perbuatan
manipulative.
3. Pencurian dan pelanggaran:
perbuatan kekerasan, pemerkosaan, penjambretan, perampokan, pelanggaran lalu
lintas, dan lain-lain.
2.8.Tipe Penjahat
Menurut Aschaffenburg membagi tipe penjahat menjadi:
1. Penjahat profesional:
kejahatan sebagai “pekerjaan” sehari-hari karena sikap hidup yang keliru
2. Penjahat oleh karena
kebiasaan, disebabkan oleh mental yang lemah, sikap yang pasif, dan pikiran
yang tumpul.
3. Penjahat kurang memiliki
disiplin kemasyarakatan, misalnya para pengemudi kendaraan yang tidak
bertanggung jawab dan tidak menghindarkan peraturan lalu lintas.
4. Penjahat-penjahat yang
mengalami krisis jiwa, misalnya kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak puber
membakar rumah sendiri hanya karena ingin mendapatkan uang.
5. Penjahat yang melakukan
kejahatan oleh dorongan seks yang abnormal, misalnya homoseks, pedhopilia,
lesbianisme.
6. Penjahat yang sangat agresif
dan memiliki mental sangat labil yang sering melakukan penyerangan,
penganiayaan, dan pembunuhan dengan menggunakan pernyataan-pernyataan
penyerangan melalui ucapan atau tulisan penghinaan dan fitnahan.
7. Penjahat karena kelemahan
batin dan dikejar-kejar oleh nafsu materiil yang berlebihan.
8. Penjahat dengan indolensi
psikis biasa dan segan bekerja keras, misalnya pemalak. Dia tidak ingin bekerja
keras mencari nafkah, sehingga dia lebih suka menempuh jalan meminta dan
menggunakan cara yang mudah dengan berbuat jahat.
2.9.Teori-Teori Kriminalitas
1.
Teori
Teologis
Setiap orang normal bisa melakukan kejahatan
sebab didorong oleh roh-roh jahat dan godaan setan, serta melanggar kehendak
Tuhan.
2.
Teori
Filsafat tentang Manusia (Antropologi Transedental)
Teori ini menyebutkan adanya dialektika antara
pribadi jasmani dan pribadi rohani.
3.
Teori
Kemauan Bebas (Free Will)
Teori ini menyatakan bahwa manusia itu bisa
bebas berbuat menurut kemauannya. Dengan kemauan yang bebas, dia berhak
menentukan pilihan dan sikapnya.
4.
Teori
Penyakit Jiwa
Teori ini menyebutkan kelainan-kelainan yang
bersifat psikis, sehingga individu yang berkelainan ini sering mengalami
kejahatan-kejahatan. Penyakit jiwa tersebut berupa psikopat dan defek moral.
5.
Teori
Fa’al Tubuh (Fisiologis)
Teori ini menyebutkan bahwa sumber kejahatan
adalah ciri-ciri jasmani dan bentuk jasmaninya.
6.
Teori
yang Menitikberatkan Pengaruh Antropologis
Teori ini menyatakan bahwa ciri-ciri individual
yang karakteristik dan ciri-ciri anatomis yang khas menyimpang.
7.
Teori
yang Menitikberatkan Faktor Sosial dari Sekolah Sosiologis Perancis
Teori ini menyatakan bahwa pengaruh paling
menentukan yang mengakibatkan kejahatan ialah faktor-faktor eksternal atau
lingkungan sosial dan kekuatan-kekuatan sosial.
8.
Mazhab
Bio-Sosiologis
Mazhab ini mengkombinasikan paham-paham mazhab
Italia yang bercorak biologis-antropologis dengan paham-paham mazhab Perancis
yang bersifat sosial atau sosiologis. Ferri menyatakan bahwa timbulnya
kejahatan disebabkan oleh kombinasi dari kondisi individu dan kondisi sosial.
9.
Teori
Susunan Ketatanegaraan
Teori ini berpandangan jika seluruh alat
produksi dapat dikuasai oleh negara, dan kesejahteraan materiil maupun sprituil
bisa dibagikan secara adil merata hingga rakyat dapat merasakan tenang,
tentram, aman dan bahagia serta tidak pernah kelaparan, maka akan berkembanglah
perikemanusiaan, kesuliaan dan kebajikan, dan tidak ada kejahatan.
10. Mazhab Spiritualis dengan Teori Non-Religiusitas
Mazhab ini berpandangan bahwa manusia belajar
mengenali diri sendiri sebagai makhluk yang serba kurang, banyak melakukan
kesalahan dan dosa-dosa atau kejahatan yang dilakukan secara tidak sadar. Jika
ia menyadari keterbatasannya, maka dengan tulus akan menyerahkan diri kepada
tuhan YME. Orang yang tidak beragama
dan tidak percaya pada nilai-nilai keagamaan, pada umumnya sangat egoistis,
sangat sombong memiliki harga diri yang berlebihan. Dengan demikian, sifatnya
menjadi ganas, bengis, dan sewenang-wenang dan jahat terhadap sesama makhluk. Egoisme yang ekstrim menimbulkan agresivitas dan mempunyai sifat-sifat yang
keras dan kasar serta tidak berperikemanusiaan. Akibatnya, semakin dekat
individu-individu tersebut dengan kejahatan.
2.10.
Faktor Penyebab Kriminalitas
Beberapa aspek sosial
yang oleh Kongres ke-8 PBB tahun 1990 di Havana, Cuba, diidentifikasikan
sebagai faktor penyebab terjadinya kejahatan, antara lain:
2. Kemiskinan,
pengangguran, kebodohan,
ketiadaan/kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan
yanag tidak cocok/serasi.
3. Meningkatnya
jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena proses integrasi
sosial, juga karena memburuknya ketimpangan-ketimpangan sosial.
4. Mengendurnya
ikatan sosial dan keluarga.
5. Keadaan
atau kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang bermigrasi ke kota-kota
atau ke negara-negara lain.
6. Rusaknya
atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan
diskriminasi menyebabkan kerugian/kelemahan dibidang sosial, kesejahteraan clan
lingkungan pekerjaan.
7. Menurun
atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan
kejahatan dan berkurangnya pelayanan bagi tempat-tempat fasilitas
lingkungan/bertetangga.
8. Kesulitan-kesulitan
bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana
mestinya didalam lingkungan masyarakatnya, keluarganya, tempat kerjanya atau
lingkungan sekolahnya.
9. Penyalahgunaan
alkohol, obat bius dan lain-lain yang pemakaiannya juga diperlukan karena
faktor-faktor yang disebut diatas.
10. Meluasnya
aktivitas kejahatan terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan
penadahan barang-barang curian.
11. Dorongan-dorongan
(khususnya oleh mass media) mengenai ide-ide dan sikap-sikap yang mengarah pada
tindakan kekerasan, ketidaksamaan atau sikap-sikap tidak toleransi.
2.11.
Upaya Penanggulangan Tindak
Kriminalitas
Ada dua tahapan dalam pencegahan dan penanggulangan
terhadap kriminalitas, langsung dan tidak langsung. Secara langsung misalnya
dengan memberikan pengamanan fisik terhadap obyek, memperbaiki lingkungan dan
menyempurnakan struktur sosial serta memperbaharui hukum yang sudah tidak relevan.Kejahatan merupakan produk dari masyarakat, sehingga
apabila kesadaran hukum telah tumbuh dimasyarakat, maka dengan sendiri tingkat
kriminalitas akan turun, sehingga tujuan akhir politik kriminal, yaitu upaya
perlindungan masyarakat dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat akan
terwujud.
Adapun secara tidak langsung, bisa dengan
memberikan penyuluhan dan sosialisasi serta kesadaran dan tanggung jawab
terhadap masalah kejahatan, membuat peraturan dan ancaman, menumbuhkan kesan
akan adanya pengawasan, dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar