Minggu, 22 Desember 2013

SADISME dan KRIMINALITAS



BAB I
PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang
Manusia adalah mahluk Tuhan yang paling sempurna karena memiliki akal budi. Namun, kalimat tersebut seakan terpatahkan dengan maraknya tindakan sadis dan kriminal yang dilakukan oleh manusia. Sadisme dan kriminalitas benar-benar telah merusak peradapan manusia. Seiring perkembangan zaman, tingkat sadisme dan kriminalitas semakin bertambah dengan berbagai macam pola dan model yang dilakukan. Sadisme dan kriminalitas merupakan salah satu bentuk penyakit sosial yang memang sulit untuk diatasi, sebab sadisme dan kriminalitas bukanlah suatu hal yang pasti, bisa terjadi pada siapapun dengan usia yang tidak tertentu pula. Terkadang pula dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar yang dikarenakan paksaan dari  suatu situasi dan kondisi tertentu.
Untuk menciptakan pemahaman dan analisa terhadap masalah sadisme dan kriminalitas, sekaligus sebagai bentuk usaha antisipasi dan partisipasi dalam mengendalikan sadisme dan kriminalitas dengan segala praktik-praktiknya, maka mengetahui dan menggali hakekat sadisme dan kriminalitas dirasa sangatlah penting.

1.2.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan sadisme dan kriminalitas?
2.      Bagaimana sadisme dan kriminalitas dapat terjadi?
3.      Bagaimana upaya dalam menangani sadisme dan kriminalitas?

1.3.  Tujuan Penulisan
1.      Memahami hakekat sadisme dan kriminalitas.
2.      Memahami faktor penyebab sadisme dan kriminalitas.
3.      Memahami upaya menangani sadisme dan kriminalitas.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Definisi Sadisme
            Sadisme berasal dari nama belakang seorang berkebangsaan Prancis, Marquis de Sade, yang dalam tulisan-tulisannya banyak mengulas masalah kekerasan. Istilah sadisme dapat didefinisikan sebagai kenikmatan yang diperoleh lewat upaya menyakiti, melecehkan, menghina dan menghancurkan pihak-pihak lain. Sadisme merupakan patologi psiko-sosial yang sangat berbahaya terutama bila bukan lagi sekedar diidap oleh segelintir orang, namun juga masyarakat luas.
            Akar dari sadisme adalah kegilaan yang berhubungan dengan pemuasan seksual yang cenderung menyakiti pasangannya (sadisme seksual). Berdasarkan hasil penelitian para ahli psikoanalis, ditemukan adanya bentuk lain dari sadisme, yaitu sadisme yang tidak berbau seksual, namun kesenangan dan kegembiraan terhadap tindak kekejaman yang dilakukannya (sadisme non-seksual). Hakikat sadisme,antara lain:
1.      Sadisme bersumber dari keinginan agar tidak seorangpun mencampuri urusannya dan semua berada di bawah kendali kekuasaannya.
2.      Sadisme adalah sejenis upaya menghilangkan penderitaan dengan melakukan berbagai tindakan keji.
3.      Sadisme bersumber dari keinginan membalas dendam dan perseteruan yang mengubah seseorang menjadi haus darah, sehingga terdorong melenyapkan rasa haus tersebut.

Secara umum biasanya kita menilai bahwa tindakan sadisme manusia didasari oleh beberapa motif, yaitu motif dendam dan motif ekonomi. Namun, pada kenyataannya tindakan sadisme manusia dapat termotifasi oleh beberapa sebab, beberapa contohnya adalah:
1.      Pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh seorang tamu, disebabkan hanya karena tamu tersebut merasa tersinggung terhadap ucapan si tuan rumah.
2.      Pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda terhadap temannya, hanya karena berebut sebatang rokok.
3.      Pemerkosaan oleh seorang pemuda terhadap nenek yang berusia 65 tahun, disebabkan karena si Pemuda tak terima di nasehati oleh sang nenek.
4.      Mutilasi yang berujung pada pembunuhan berantai oleh seorang pemuda yang disebabkan oleh kisah cinta sejenis yang terlarang (gay)
5.      Pertikaian antar warga yang hanya disebabkan oleh kerasnya menyetel volume televisi.
6.      Pembunuhan berencana oleh kawanan mahasiswa terhadap teman kampusnya karena ingin merampas mobil korbannya
7.      Penipuan berkedok dukun pengganda uang yang berujung maut.

Perbedaan seorang sadis dengan seorang yang cenderung mengganggu dan menyakiti orang lain adalah seorang yang cenderung mengganggu dan menyakiti orang lain, ketika melakukan tindakan tersebut lantaran merasa orang lain akan mengganggu dan menyakitinya, namun ia akan merasa iba saat orang yang disakitinya menderita,dan ia akan menyesali perbuatannya.
            Sementara seorang yang sadis akan merasa senang dengan melakukan perbuatan kejam dan bengis tersebut. Dengan tindakan sadisnya itu, ia hendak menguasai orang lain dan menjadikannya sebagai budak yang akan memberikan kepuasan dan kebahagiaan baginya. Seorang yang sadis akan selalu berusaha memperoleh kekuatan untuk menundukkan orang-orang di sekitarnya. Oleh karena itu, pelaku sadisme akan tergerak melakukan tindakan yang kejam dan bengis tatkala berhadapan dengan seorang yang lemah.

2.2.Faktor Penyebab Sadisme
Berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan munculnya sadisme :
1.      Kekurangan dan kemiskinan
2.      Kedisiplinan
3.      Perasaan putus asa
4.      Kelainan jiwa
5.      Berbagai benturan kejiwaan.

2.3.Ciri-Ciri Pelaku Sadisme
            Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang terdapat pada pelaku sadisme berdasarkan penelitian psikoanalis:
1.      Pelaku sadisme adalah orang yang penakut. Oleh karena itu, mereka selalu menutup diri dan menjaga agar tak seorang pun mengetahui kondisi dan perbuatannya.
2.      Mereka adalah orang yang pemalu dan merasa amat bersedih serta kecewa lantaran tidak bisa menjalin hubungan dengan orang lain.
3.      Mereka adalah orang-orang lemah yang lemah yang berusaha menyiksa orang dengan kekuatan absolut.
4.      Mereka tidak memiliki perasaan manusiawi dan tidak merasa iba saat menyiksa korbannya.
5.      Mereka tidak mampu menyimpan rahasia dan selalu merasa tidak aman.

2.4.Dampak Sadisme
            Sadisme memiliki dampak yang dapat mengancam kehidupan baik kehidupan individual maupun sosial antara lain sebagai berikut:
1.      Lingkungan dimana pelaku sadisme berada dan keluarga sekitarnya tidak akan aman dari tindak kejahatannya.
2.      Seorang yang sadis, di satu sisi akan merasa benci dan berburuk sangka kepada orang lain, sehingga menyakitinya.
3.      Orang yang sadis berburuk sangka kepada dirinya sendiri lantaran ulah dan perilakunya yang selalu sibuk merancang rencana untuk melakukan kejahatan kepada orang lain. Buruk sangka dan kelalaian tersebut akan senantiasa bergayut sehingga membuatnya menjadi bengis dan kejam.
4.      perilaku sadis juga dapat menular dan pelaku sadisme juga akan terkucilkan dari tengah-tengah masyarakat.


2.5.Upaya Penanganan Sadisme
            Upaya preventif yang dapat dilakukan dalam menjauhkan anak-anak dari perbuatan sadisme antara lain:
1.      Memenuhi kebutuhan anak secara wajar agar anak tidak merasa kekurangan.
2.      Menghapus peraturan dan tata tertib yang terlalu berat dan mengekang mereka
3.      Menciptakan suasana kehidupan yang hangat, saling pengertian, dan harmonis
4.      Melakukan suatu usaha agar anak menjadi cenderung pada norma-norma agama, akhlak, dan sosial dan lain sebagainya.

2.6.Definisi Kriminalitas
Secara etimologis kejahatan atau kriminologi berasal dari kata crime dan logos. Crime artinya kejahatan sedangkan logos artinya ilmu. Secara lengkap kriminologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.  Ditinjau dari aspek yuridis, pelaku kejahatan ialah seseorang melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Contoh :
1.      Pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 338 KUHP
2.      Pencurian adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 362 KUHP
3.      Penganiayaan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 351 KUHP

Dalam hal ini apabila seseorang belum dijatuhi hukuman berarti orang tersebut belum dianggap penjahat. Ditinjau dari aspek sosial pelaku kejahatan adalah jika seseorang mengalami kegagalan dalam menyesuaikan diri atau berbuat menyimpang dengan sadar atau tidak sadar dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga perbuatannya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat. Ditinjau dari aspek ekonomi pelaku kejahatan ialah jika seseorang (atau lebih) dianggap merugikan orang lain dengan membebankan kepentingan ekonominya kepada masyarakat sekelilingnya, sehingga ia dianggap sebagai penghambat atas kebahagiaan orang lain.
Apabila melihat dari keterangan di atas, maka kejahatan dapat digolongkan dalam tiga jenis pengertian, yaitu :
1.      Pengertian secara praktis (sosiologis)
Pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat disebut kejahatan.
2.      Pengertian secara religus
Pelanggaran atas perintah-perintah Tuhan juga disebut kejahatan.
3.      Pengertian secara yuridis
Dilihat dari hukum pidana maka kejahatan adalah setiap perbuatan atau pelalaian yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh Negara.
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu dapat dilakukan oleh siapapun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa maupun lanjut usia. Kriminalitas atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Dalam rumusan pasal-pasal kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhiperumusan ketentuan-ketentuan KUHP.

2.7.Jenis-Jenis Kejahatan
1.      Rampok dan gangsterisme, yang sering melakukan operasi-operasinya dengan organisasi legal.
2.      Penipuan-penipuan: permainan-permainan dalam bentuk judi dan perantara-perantara kepercayaan, pemerasan-pemerasan, ancaman untuk mempublikasi skandal dan perbuatan manipulative.
3.      Pencurian dan pelanggaran: perbuatan kekerasan, pemerkosaan, penjambretan, perampokan, pelanggaran lalu lintas, dan lain-lain.

2.8.Tipe Penjahat
Menurut Aschaffenburg membagi tipe penjahat menjadi:
1.      Penjahat profesional: kejahatan sebagai “pekerjaan” sehari-hari karena sikap hidup yang keliru
2.      Penjahat oleh karena kebiasaan, disebabkan oleh mental yang lemah, sikap yang pasif, dan pikiran yang tumpul.
3.      Penjahat kurang memiliki disiplin kemasyarakatan, misalnya para pengemudi kendaraan yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghindarkan peraturan lalu lintas.
4.      Penjahat-penjahat yang mengalami krisis jiwa, misalnya kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak puber membakar rumah sendiri hanya karena ingin mendapatkan uang.
5.      Penjahat yang melakukan kejahatan oleh dorongan seks yang abnormal, misalnya homoseks, pedhopilia, lesbianisme.
6.      Penjahat yang sangat agresif dan memiliki mental sangat labil yang sering melakukan penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan dengan menggunakan pernyataan-pernyataan penyerangan melalui ucapan atau tulisan penghinaan dan fitnahan.
7.      Penjahat karena kelemahan batin dan dikejar-kejar oleh nafsu materiil yang berlebihan.
8.      Penjahat dengan indolensi psikis biasa dan segan bekerja keras, misalnya pemalak. Dia tidak ingin bekerja keras mencari nafkah, sehingga dia lebih suka menempuh jalan meminta dan menggunakan cara yang mudah dengan berbuat jahat.

2.9.Teori-Teori Kriminalitas
1.      Teori Teologis
Setiap orang normal bisa melakukan kejahatan sebab didorong oleh roh-roh jahat dan godaan setan, serta melanggar kehendak Tuhan.

2.      Teori Filsafat tentang Manusia (Antropologi Transedental)
Teori ini menyebutkan adanya dialektika antara pribadi jasmani dan pribadi rohani.
3.      Teori Kemauan Bebas (Free Will)
Teori ini menyatakan bahwa manusia itu bisa bebas berbuat menurut kemauannya. Dengan kemauan yang bebas, dia berhak menentukan pilihan dan sikapnya.
4.      Teori Penyakit Jiwa
Teori ini menyebutkan kelainan-kelainan yang bersifat psikis, sehingga individu yang berkelainan ini sering mengalami kejahatan-kejahatan. Penyakit jiwa tersebut berupa psikopat dan defek moral.
5.      Teori Fa’al Tubuh (Fisiologis)
Teori ini menyebutkan bahwa sumber kejahatan adalah ciri-ciri jasmani dan bentuk jasmaninya.
6.      Teori yang Menitikberatkan Pengaruh Antropologis
Teori ini menyatakan bahwa ciri-ciri individual yang karakteristik dan ciri-ciri anatomis yang khas menyimpang.
7.      Teori yang Menitikberatkan Faktor Sosial dari Sekolah Sosiologis Perancis
Teori ini menyatakan bahwa pengaruh paling menentukan yang mengakibatkan kejahatan ialah faktor-faktor eksternal atau lingkungan sosial dan kekuatan-kekuatan sosial.
8.      Mazhab Bio-Sosiologis
Mazhab ini mengkombinasikan paham-paham mazhab Italia yang bercorak biologis-antropologis dengan paham-paham mazhab Perancis yang bersifat sosial atau sosiologis. Ferri menyatakan bahwa timbulnya kejahatan disebabkan oleh kombinasi dari kondisi individu dan kondisi sosial.
9.      Teori Susunan Ketatanegaraan
Teori ini berpandangan jika seluruh alat produksi dapat dikuasai oleh negara, dan kesejahteraan materiil maupun sprituil bisa dibagikan secara adil merata hingga rakyat dapat merasakan tenang, tentram, aman dan bahagia serta tidak pernah kelaparan, maka akan berkembanglah perikemanusiaan, kesuliaan dan kebajikan, dan tidak ada kejahatan.
10.  Mazhab Spiritualis dengan Teori Non-Religiusitas
Mazhab ini berpandangan bahwa manusia belajar mengenali diri sendiri sebagai makhluk yang serba kurang, banyak melakukan kesalahan dan dosa-dosa atau kejahatan yang dilakukan secara tidak sadar. Jika ia menyadari keterbatasannya, maka dengan tulus akan menyerahkan diri kepada tuhan YME. Orang yang tidak beragama dan tidak percaya pada nilai-nilai keagamaan, pada umumnya sangat egoistis, sangat sombong memiliki harga diri yang berlebihan. Dengan demikian, sifatnya menjadi ganas, bengis, dan sewenang-wenang dan jahat terhadap sesama makhluk. Egoisme yang ekstrim menimbulkan agresivitas dan mempunyai sifat-sifat yang keras dan kasar serta tidak berperikemanusiaan. Akibatnya, semakin dekat individu-individu tersebut dengan kejahatan.

2.10.        Faktor Penyebab Kriminalitas
Beberapa aspek sosial yang oleh Kongres ke-8 PBB tahun 1990 di Havana, Cuba, diidentifikasikan sebagai faktor penyebab terjadinya kejahatan, antara lain:
2.      Kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketiadaan/kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan yanag tidak cocok/serasi.
3.      Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena proses integrasi sosial, juga karena memburuknya ketimpangan-ketimpangan sosial.
4.      Mengendurnya ikatan sosial dan keluarga.
5.      Keadaan atau kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang bermigrasi ke kota-kota atau ke negara-negara lain.
6.      Rusaknya atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian/kelemahan dibidang sosial, kesejahteraan clan lingkungan pekerjaan.
7.      Menurun atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan kejahatan dan berkurangnya pelayanan bagi tempat-tempat fasilitas lingkungan/bertetangga.
8.      Kesulitan-kesulitan bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana mestinya didalam lingkungan masyarakatnya, keluarganya, tempat kerjanya atau lingkungan sekolahnya.
9.      Penyalahgunaan alkohol, obat bius dan lain-lain yang pemakaiannya juga diperlukan karena faktor-faktor yang disebut diatas.
10.  Meluasnya aktivitas kejahatan terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan penadahan barang-barang curian.
11.  Dorongan-dorongan (khususnya oleh mass media) mengenai ide-ide dan sikap-sikap yang mengarah pada tindakan kekerasan, ketidaksamaan atau sikap-sikap tidak toleransi.

2.11.        Upaya Penanggulangan Tindak Kriminalitas
            Ada dua tahapan dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap kriminalitas, langsung dan tidak langsung. Secara langsung misalnya dengan memberikan pengamanan fisik terhadap obyek, memperbaiki lingkungan dan menyempurnakan struktur sosial serta memperbaharui hukum yang sudah tidak relevan.Kejahatan merupakan produk dari masyarakat, sehingga apabila kesadaran hukum telah tumbuh dimasyarakat, maka dengan sendiri tingkat kriminalitas akan turun, sehingga tujuan akhir politik kriminal, yaitu upaya perlindungan masyarakat dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat akan terwujud.
            Adapun secara tidak langsung, bisa dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi serta kesadaran dan tanggung jawab terhadap masalah kejahatan, membuat peraturan dan ancaman, menumbuhkan kesan akan adanya pengawasan, dan sebagainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar